A.
PENGERTIAN ETIKA ETIKA
Menurut kamus bahasa indonesia, Etika adalah:
1. Ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang hak dan
kewajiban moral.
2. Kelompok dasar / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai tentang apa yang benar dan salah yang dianut
masyarakat.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani
adalah "Ethos", yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan
istilah dari bahasa Latin, yaitu "Mos" dan dalam bentuk jamaknya
"Mores ", yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang
dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal
tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi
dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian
sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
- Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar,
prinsip, aturan hidup (sila) yang
lebih baik (su).
- Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu
akhlak.
Menurut Sony Keraf (1991): Moralitas adalah system tentang
bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia, Frans Magnis Suseno
(1987): Etika adlah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran, Moralitas menekankan
inilah cara Anda melakukan sesuatu, Etika lebih kepada mengapa untuk melakukan
sesuatu itu harus menggunakan cara tersebut. Sedangkan Filsuf Aristoteles,
dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai
berikut:
- Terminius Techicus: Pengertian etika dalam hal ini adalah,
etika dipelajari untuk ilmu
pengetahuan yang
mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
- Manner dan Custom: Membahas etika yang terkait dengan tata
cara dan kebiasaan (adat) yang
melekat dalam kodrat
manusia (In Herent in human nature) yang terikat dengan pengertian
"baik dan
buruk" suatu perilaku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari
para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
1. Merupakan prinsip-prinsip moral
yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of
morality, including the science of good and the nature of the right)
2. Pedoman perilaku, yang diakui
berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules
of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
3. Ilmu watak manusia yang ideal,
dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character
in its ideal state, and moral principles as of an individual)
4. Merupakan ilmu mengenai suatu
kewajiban (The science of duty)
MACAM-MACAM
ETIKA
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang
tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral
(mores). Manusia disebut etis, adalah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu
memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan
pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara
sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya
membahas nilai-nilai atau norma-norma yang terkait dengan etika, ada dua macam
etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
1. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis
dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh
setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika
deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai
nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan
realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam
penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan
kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal
dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh
manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif
merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik
dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang
disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di
atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
- Jenis pertama: etika dipandang sebagai cabang filsafat
yang khusus membicarakan tentang nilai
baik dan buruk dari perilaku manusia.
- Jenis kedua: etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang
membicarakan baik buruknya
perilaku manusia
dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa
ada keragaman norma, karena adanya
ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi
ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat
Sosiologik.
- Jenis ketiga: etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan
yang bersifat normatif, dan evaluatif
yang hanya memberikan nilai baik buruknya
terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak
perlu menunjukkan adanya fakta, cukup
informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi
etika ini lebih
bersifat informatif, direktif dan reflektif.
ETIKA
DALAM SISTEM INFORMASI
Masalah etika juga mendapat
perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini
diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup
privasi, akurasi, property, dan akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu
untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang
memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi
sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer
pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena
diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi dari email
para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu,
tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan
factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian
informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan
membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social
dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan
dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $ 672 dari rekening
banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan
keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property
yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta
(copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin
oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa
seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel,
rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan
semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada
pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan
terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan
diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten
memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi
kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat
lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin
perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada
penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi
halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu,
tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
B.
PROFESIONALISME
PENGERTIAN PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai
pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan / tugas yang bagaimanakah
yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah
"jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial".
Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum,
pendidikan, dan kependetaan.
Istilah profesi telah dimengerti
oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau
jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan
keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan
memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari
pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat
disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari
praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan
antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan
oleh para pelaksana profesi.
1. Etika Profesi
Terkait dengan bidang pekerjaan yang
telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan
masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain
orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan
keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang
tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti
pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus
kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program k omersial untuk
diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan
itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik
profesi.
2. Pelanggaran Profesi
Dalam bidang computer sering terjadi
penyalahgunaan profesi contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang
menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan
dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker,
sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa
Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraina.
Maka dari itu banyak orang yang memiliki profesi tetapi tidak tahu ataupun
tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan
mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya
masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.
PROFESIONALISME
KARAKTERISTIK PROFESIONALISME
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta
kemahiran dalam menggunakan
peralatan
tertentu.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam
menganalisis suatu masalah dan peka di
dalam membaca
situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas
dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya
kemampuan mengantisipasi perkembangan
lingkungan yang
terbentang di hadapannya.
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan
pribadi serta terbuka menyimak
dan menghargai
pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan
perkembangan
pribadinya.
CIRI KHAS
PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of
education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis
intelektual yang terus berkembang dan
diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan
praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat
diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok
yang erat dengan kualitas
komunikasi yang
tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang
bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
C. KODE
ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode
etik profesi:
* Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi
mampu mengetahui suatu hal yang bisa dia lakukan dan yang tidak dapat
dilakukan.
* Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya
bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar
juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
* Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada
suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak dapat mencampuri pelaksanaan
profesi di lain instansi atau perusahaan.
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok
dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi
adalah:
* Standar-standar etika menjelaskan
dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada
umumnya.
* Standar-standar etika membantu tenaga
ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka
menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
* Standar-standar etika membiarkan
profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat
melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
* Standar-standar etika mencerminkan
/ membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian
standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU
etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
* Standar-standar etika merupakan
dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli
profesi.
* Perlu diketahui bahwa kode etik
profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi
yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk
organisasi profesinya
Sumber :
https://bangunariyanto.wordpress.com/2010/05/27/etika-dan-profesionalisme/
http://kawakibuddariyah.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar