PENDAHULUAN
Kebutuhan akan teknologi
jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi,
melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan
pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam.
Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif
pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat
pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan
melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam
kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain
tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat
kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas,
sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknoligo computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Kebutuhan
akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas
negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun
dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring
dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet.
Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime. The U.S
department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal
act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,
investigation, or prosecution” pengertian tersebut indentik dengan yang
diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan
computer crime sebagai “any illegal, unethical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and/or the transmission of data” adapun
Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya aspek-aspek pidana dibidang computer
mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa
pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
KARAKTERISTIK CYBER
CRIME
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau
tindak criminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokan,
pencurian, pembunuhan, dll.
b. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan
yang
muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model
diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia
maya tersebut antara lain menyangkut lima hal
berikut :
· Ruang lingkup kejahatan
· Sifat kejahatan
· Pelaku kejahatan
· Modus kejahatan
· Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya
maka cyber crime dapat diclasifikasikan menjadi:
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi
computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi
computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau
individu.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi
computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer.
JENIS-JENIS CYBER
CRIME
Jenis-jenis cyber crime
berdasarkan motifnya dapat terbagi dalam beberapa hal:
1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak
jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan
tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap
system informasi atau system computer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan
terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak
nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak
milik)
Kejahatan yang dilakukan
terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah
yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime
yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan
dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
MODUS KEJAHATAN
CYBERCRIME
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun
begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
2. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
3. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis
yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang
computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang
lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements
of Privacy
Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban
secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM,
cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system
computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan
mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker
dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal
hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah
sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut
baik materil maupun non materil.
PENYEBAB TERJADINYA
CYBER CRIME
Dewasa ini kejahatan
computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan
computer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa
ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan
computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak
kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM, kartu kredit yang
membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan mereka. Penyebaran
foto-foto syur pada jaringan internet, dsb.
Dengan disain Deklarasi
ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan
termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber Terorism National Police Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan
elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat
penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan
ekonomi suatu Bangsa.
2. Cyber Pornography
Penyebaran abbscene
materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child pornography.
3. Cyber
Harrasment
Pelecehan seksual melalui
email, website atau chat program.
4. Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui
penggunaan computer dan internet
5. Hacking
Penggunaan programming
abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6. Carding (credit card fund)
Carding muncul ketika otang
yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai
perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan
computer diantaranya:
- penipuan financial melalui perangkat computer atau
media komunikasi digital sabotase terhadap perangkkat-perangkat
digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data.
- pencurian informaasi pribadi seseorang atau
organisasi tertentu.
- penetrasi terhadap system computer dan jaringan
sehingga menyebabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang
digunakan para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses
keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan
organisasi.
- menyebarkan virus, worm, backdoor dan trojan.
PENANGGULANGAN CYBER
CRIME
Untuk menanggulangi
kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari
masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah
langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai
dengan standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya
pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan
pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum
pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara garis besar
untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan
penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.
KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah
dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber crime merupakan
kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.
Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga
yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan
ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
SARAN
Berkaitan dengan cyber crime
tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu
diperhatikan adalah:
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan
cyber crime secara khusus.
2. Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft
internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
3. Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum
pembuktiannya.
5. Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.
REFERENSI
http://cumiyu21.blogspot.com/2012/11/makalah-cybercrime.html
http://rurialhayat.blogspot.com/2014/03/jurnal-modus-modus-kejahatan-dalam.html
http://palupikusumawardhanie.blogspot.com/2014/04/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar