Sertifikasi Nasional
1. Qualified Internal Auditor (QIA)
QIA adalah gelar kualifikasi dalam bidang internal auditing, yang merupakan symbol profesionalisme dari individu yang menyandang gelar tersebut. Gelar QIA juga merupakan pengakuan bahwa penyandang gelar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi internal auditor kelas dunia.
QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi yang terdiri dari unsur - unsur organisasi profesi internal audit terkemuka di Indonesia yaitu unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Internal, The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), YPIA dan akademisi serta praktisi bisnis yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap internal auditing.
Sampai saat ini, YPIA adalah satu - satunya lembaga yang diberi wewenang oleh Dewan Sertifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan Ujian Sertifikasi QIA. Gelar QIA dapat diperoleh oleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian pelatihan / ujian sertifikasi dan dinyatakan lulus yang dilaksanakan oleh Institut Pendidikan Audit Manajemen / Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang terdiri dari 5 (lima) jenjang, sebagai berikut :
1. Qualified Internal Auditor (QIA)
QIA adalah gelar kualifikasi dalam bidang internal auditing, yang merupakan symbol profesionalisme dari individu yang menyandang gelar tersebut. Gelar QIA juga merupakan pengakuan bahwa penyandang gelar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi internal auditor kelas dunia.
QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi yang terdiri dari unsur - unsur organisasi profesi internal audit terkemuka di Indonesia yaitu unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Internal, The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), YPIA dan akademisi serta praktisi bisnis yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap internal auditing.
Sampai saat ini, YPIA adalah satu - satunya lembaga yang diberi wewenang oleh Dewan Sertifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan Ujian Sertifikasi QIA. Gelar QIA dapat diperoleh oleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian pelatihan / ujian sertifikasi dan dinyatakan lulus yang dilaksanakan oleh Institut Pendidikan Audit Manajemen / Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang terdiri dari 5 (lima) jenjang, sebagai berikut :
- Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar I,
- Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar II,
- Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan I,
- Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan II,
- Pelatihan Audit Intern Tingkat Manajerial.
2. Professional Internal Auditor (PIA)
Pusat Pengembangan Akuntansi & Keuangan Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara (PPAK STAN) memberikan pengakuan berupa pemberian sertifikat Professional
Internal Auditor (PIA) terhadap peserta Pendidikan dan Pelatihan (diklat) auditor
internal yang telah menyelesaikan 5 tahapan diklat auditor internal yaitu :
- Diklat dasar - dasar Audit,
- Diklat Audit Operasional,
- Diklat Psikologi dan Komunikasi Audit,
- Diklat Audit Kecurangan,
- Diklat Pengelolaan tugas - tugas Audit.
Selain kepada peserta diklat yang telah mengikuti kelima
tahapan diklat tersebut, sertifikat Professional Internal Auditor juga
diberikan bagi para Kepala Satuan Pengawas Internal dan Kepala Badan Pengawas
Daerah yang telah mengikuti Diklat Khusus yang diselenggarakan oleh PPAK STAN.
Sertifikasi Internasional
Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu - satunya
sertifikasi bidang audit internal yang diakui secara internasional. Gelar CIA saat
ini dijadikan sebagai salah satu pengakuan atas integritas, profesionalisme dan
kompetensi pemegangnya di bidang audit internal.
Pemegang sertifikat CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi
karena program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan
profesionalisme yang tinggi pula. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The
Institute of Internal Auditors (The IIA) ini diberikan kepada kandidat yang
telah lulus dalam 4 (empat) bagian (part) ujian, sebagai berikut :
- PART I : The Internal Audit Activity’s Role in Governance, Risk and Control.
- PART II : Conducting the Internal Audit Engagement.
- PART III : Business Analysis & Information Technology.
- PART IV : Business Management Skills.
Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continued Profession
Education)
Sebagai sebuah profesi, organisasi profesi internal auditor
mensyaratkan para anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan melalui Pendidikan Profesi berkelanjutan (PPL). Pemegang gelar QIA yang
dikeluarkan oleh Dewan sertifikasi QIA harus menjalani PPL.
Sumber :
Muhammad Iqbal Haabibie, S.Kom, M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar