1. Bentuk - bentuk Badan Usaha
BUMN
- Perusahaan Perseorangan (Proprietorship),
- Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV),
- Korporasi / Corporation,
- Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik.
- Semua laba hanya untuk pengusaha,
- Pengendalian seutuhnya,
- Organisasi sederhana,
- Pajak rendah
- Bertanggung jawab atas semua kerugian,
- Dana terbatas,
- Ketrampilan terbatas,
- Tanggung jawab tidak terbatas.
- Dana tambahan,
- Kerugian ditanggung bersama,
- Lebih ada spesialisasi,
Kerugian Perusahaan Kemitraan / Partnership :
- Berbagi pengendalian,
- Tanggung jawab tidak terbatas,
- Berbagi laba
- Tanggung jawab terbatas,
- Akses terhadap modal,
- Transfer kepemilikan
- Biaya keorganisasian tinggi,
- Transparansi publik,
- Masalah keagenan,
- Pajak tinggi
Gambar Perbandingan Bentuk Bisnis |
- Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara,
- Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah.
- Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun fasilitas publik,
- Menghasilkan barang karena pertimbangan, keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara.
- Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah.
- Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
- Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta.
- Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan.
- Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan).
- Satu anggota adalah satu suara.
- Organisasi diurus secara demokratis.
- Kumpulan individu.
- Manajemen bersifat terbuka.
2. Prosedur dan Legalitas Pendirian Usaha
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
- Untuk Hidup,
- Bebas dan tidak terikat,
- Dorongan Sosial,
- Mendapat Kekuasaan,
- Melanjutkan Usaha Orang Tua.
Faktor - faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha :
- Barang dan Jasa yang akan dijual,
- Pemasaran barang dan jasa,
- Penentuan harga,
- Pembelian,
- Kebutuhan Tenaga Kerja,
- Organisasi intern,
- Pembelanjaan,
- Jenis badan usaha yang akan dipilih, dan lain - lain.
Badan Hukum Sebuah Perusahaan
- Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara.
- Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara.
Proses Pendirian Badan Usaha
- Mengadakan rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan akte notaris (nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
- Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri).
- Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman).
Wassalamualaikum..
Sumber
Muhammad Iqbal Haabibie, S.Kom, MT
http://www.2tinta.com/2015/06/pengembangan-rencana-bisnis-di-bidang.html?spref=fb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar