PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Profesional adalah kata benda dari profesi, merupakan lawan
kata dari amateur yang berkaitan dengan seseorang yang menerima bayaran atas
jasa pekerjaannya. Pengertian lain adalah seseorang yang mempraktekkan suatu
profesi dan seseorang yang dipandang sebagai ahli dalam suatu cabang ilmu (one
who is regarded an expert since he has mastery of a specific branch of
learning). Jadi seseorang yang mempraktekkan suatu pekerjaan yang diterima
sebagai status profesional, maka ia adalah seorang yang ahli dari cabang ilmu
yang digelutinya, dengan demikian lembaga profesional yang bersangkutan
mempunyai kewajiban untuk mengawasinya. Seorang yang professional akan
senantiasa terus-menerus mencari kesempurnaan (mastery) dari cabang ilmu yang
ia kuasai dan melakukan pekerjaan dengan itu, sehingga ia akan lebih sempurna
dalam memberikan pelayanan kepada publiknya. Oleh karena itu, seseorang yang
menjadi profesional/ahli seharusnya ia terus menerus meningkatkan mutu
pengetahuannya sesuai dengan bidang pekerjaan yang ia geluti, ini sesuai dengan
pendapat Peter Jarvis (1983 : 27) “In order to be master of branch of learning
it is essential for a practitioner to continue his learning after initial
education and some professions have institutionalized education”. Selanjutnya
Jarvis menegaskan bahwa seorang profesional adalah yang berikhtiar untuk
menjadi ahli serta melaksanakan ilmu pengetahuannya dalam pekerjaannya secara
efektif (one who endeavor to have mastery of and to apply effectively that knowledge
upon which his occupations is based). Untuk menjadi profesional harus melalui
pendidikan dan atau latihan yang khusus. Pendidikan profesional adalah suatu
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik dengan panggilan atau pekerjaan
profesional. Profesionalisasi berasal dari kata professionalization yang
berarti kemampuan profesional. Dedi Supriadi (1998) mengartikan
profesionalisasi sebagai pendidikan prajabatan dan/atau dalam jabatan.
RUMUSAN
MASALAH
Adapun rumusan masalah
dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud
dengan profesi dan profesionalisme?
2. Sebagai literature
untuk lebih memahami profesi dan profesionalisme?
A. Pengertian Professional / Professionalisme
Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensiyang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu,
disebut profesional. Walaupun begitu, istilah
profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai
lawan kata dariamatir. Contohnya
adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang
dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri
umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Karakteristik
Profesi
Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar
karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada
profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan yang
berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis
yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar padapengetahuan tersebut dan bisa diterapkan
dalam praktik.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan
yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan
status para anggotanya. Organisasi profesitersebut
biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya
memerlukan pendidikan yang lama
dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi
profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan
institutional:
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan
istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum
menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan
profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran
dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa
dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa
mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari
kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan
meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para
anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang
mereka berikan bagi masyarakat.
Pengertian
Professional Menurut Para Ahli berikut ini :
Menurut
Prof. Edgar Shine yang dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur
pertama yang berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian
professional tersebut sebagai berikut :
1.
Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan
2.Mempunyai motivasi yang kuat.
3. Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
4. Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
5. Berorientasi pada pelayanan ( service orientation )
6. Mempunyai hubungan kepercayaan dengan klien
7. Otonom dalam penilaian karya
8. Berasosiasi professional dan menetapkan standar pendidikan
9. Mempunyai kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya.
10.Tidak dibenarkan mengiklankan diri
2.Mempunyai motivasi yang kuat.
3. Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
4. Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
5. Berorientasi pada pelayanan ( service orientation )
6. Mempunyai hubungan kepercayaan dengan klien
7. Otonom dalam penilaian karya
8. Berasosiasi professional dan menetapkan standar pendidikan
9. Mempunyai kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya.
10.Tidak dibenarkan mengiklankan diri
Prof.
Soempomo Djojowadono (1987), seorang guru besar dari Universitas Gadjahmada
(UGM) merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut ;
- Mempunyai sistem pengetahuan
yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang)
- Ada pendidikannya dan
latihannya yang formal dan ketat
- Membentuk asosiasi
perwakilannya.
- Ada pengembangan Kode Etik yang
mengarahkan perilaku para anggotanya
- Pelayanan masyarakat/kemanusian
dijadikan motif yang dominan.
- Otonomi yang cukup dalam
mempraktekkannya
- Penetapan kriteria dan
syarat-syarat bagi yang akan memasuki profesi.
Rujukan
berikutnya dapat diambil dari pendapat Soemarno P. Wirjanto (1989), Sarjana
hukum dan Ketua LBH Surakarta, dalam seminar Akademika UNDIP 28-29 Nopember
1989, yang mengutip Roscoe Pond, mengartikan istilah professional sebagai
berikut ;
- Harus ada ilmu yang diolah di
dalamnya.
- Harus ada kebebasan, tidak
boleh ada hubungan hirarki.
- Harus mengabdi kepada
kepentingan umum, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
- Harus ada hubungan Klien, yaitu
hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
- Harus ada kewajiban
merahasiakan informasi yang diterima dari klien. Akibatnya hrus ada
perlindungan hukum.
- Harus ada kebebasan ( hak
tidak boleh dituntut ) terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam
menjalankan profesinya.
- Harus ada Kode Etik dan
peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik
- Boleh menerima honorarium yang tidak
perlu seimbang dengan hasil pekerjaannya dalam kasus-kasus tertentu
(misalnya membantu orang yang tidak mampu )
Untuk
ini dipandang perlu untuk memberikan catatan kecenderungan pada waktu ini dalam
memberikan pengertian profesional sebagai berikut :
- Mampu menata, mengelolah dan
mengendalikan dengan baik.
- Trampil
- Berpengalaman dengan pengalaman
yang cukup bervariasi
- Menguasai standar pendidikan
minimal
- Menguasai standar penerapan
ilmu dan praktik
- Kreatif dan berpandangan luas
yang sudah dibuktikan dalam praktik
- Memiliki kecakapan dan keahlian
yang cukup tinggi dan bekemampuan memecahkan problem teknis
- Cukup kreatif, cukup cakap,
ahli dan cukup berkemampuan memecahkan problem teknis yang sudah dibuktikan
dalam praktik.
- Beberapa unsur yang sangat
penting mengenai professional yaitu
Sikap jujur dan obyektif,Penguasaan ilmu dalam praktik,Pengalaman yang cukup bervariasi,Berkompeten memecahkan problem teknis yang sudah dibuktikan dalam praktik.
Kalau
dilihat inti dari batasan diatas maka dapat dilihat bahwa pengertian
profesional tidak dapat dibebaskan dari pengalaman praktik. Timbul pertanyaan
bagaimana cara yang dapat memungkinkan seseorang bisa mempersiapkan dirinya
menjadi seorang profesional dalam waktu yang relatif singkat? Jawabannya adalah
pemagangan yang tepat, bervariasi dan efektif. Untuk mempersingkat masa
pemagangan maka studi berbagai kasus baik yang terkait dengan evaluasi masalah
serta cara penanggulangan termasuk studi perbandingan dalam berbagai aspek
pembangunan akan sangat membantu mempercepat sesorang ahli untuk mencapai
tingkat profesional.
B. Profesionalisme
adalah
komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan
dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk
mengembangkan kemampuan profesional, dst
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
C. Perbedaan Profesi & Profesional :
Profesi :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
D.Kode Etik Profesi / Profesionalisme
Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
Prinsip Etika Profesi :
Tanggung Jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan
- Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi
- Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya
KESIMPULAN
Profesionalisasi
merupakan proses peningkatan kualifkasi atau kemampuan para anggota penyandang
suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau
perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung
makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan
praktis. Aksentasinya dapat dilakukan melalui penelitian, diskusi antar rekan
seprofesi, penelitian dan pengembangan, membaca karya akademik terkini, dsb.
Kegiatan belajar mandiri, mengikuti pelatihan, penataran, studi banding,
observasi praktikal, dan lain-lain menjadi bagian integral upaya
profesionalisasi. Jika dalam masa pendidikan/prajabatan itu profesionalisasi
lebih banyak ditentukan oleh lembaga dengan berpegang kepada kaidah-kaidah
akademik dan latihan praktek yang standar, maka setelah bekerja,
profesionalisasi lebih banyak tergantung kepaa setiap individu professional
tersebut. Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar tawar
lagi karena unik nya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai
kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan social.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi http://tanudjaja.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-etika-moral-dan-etiket/ http://anahuraki.lecture.ub.ac.id/pengertian-etika http://rizafahri.blogspot.com/2011/02/ciri-khas-profesi-profesional.html http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/02/pengertian-profesi-menurut-para-pakar.html http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/kode-etik-profesi.html
http://muaramasad.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-profesi-dan.html
http://www.slideshare.net/wahyusrisayekti/makalah-profesi-kependidikan-29879789
https://azenismail.wordpress.com/2013/06/04/pengertian-profesi-dan-profesionalisme/
http://www.slideshare.net/wahyusrisayekti/makalah-profesi-kependidikan-29879789
https://azenismail.wordpress.com/2013/06/04/pengertian-profesi-dan-profesionalisme/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar