PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Etika profesi sangatlah
dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode
etik sangat dibutuhkan dalam bidang IT karena kode etik tersebut dapat
menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada
jaman sekarang banyak sekali orang di bidang IT menyalahgunakan profesinya
untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password
leat komputer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus
dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati.
Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu
cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan
pada jaman sekarang ini.
Kode etik profesi
merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan
dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan
merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya
norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Tujuan utama dari kode
etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan
kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan demikian kode etik profesi adalah
sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci
tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan
perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
profesional.
1.2 Maksud dan
Tujuan
Maksud dari penulisan
makalah ini adalah :
1.
Penulis ingin
mengembangkan ilmu yang didapat selama kuliah di Bina Sarana Informatika
2.
Untuk mengetahui
sejauh mana penulis mendalami ilmu yang diperoleh dan menerapkannya dalam
kehidupan sehari-hari.
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah :
1.
Sebagai wawasan
pengetahuan perkembangan kode etik profesional
2.
Memberikan pengetahuan
baru bagi pembaca,khususnya bagi penulis tentang pentingnya kode etik profesi.
3.
Berbagi informasi baru
tentang pentingnya kode etik profesi.
1.3 RUMUSAN
MASALAH
Makalah ini merumuskan
tentang :
1.
Pengertian kode etik
profesi
2.
Penyebab pelanggaran
kode etik profesi
3.
Upaya pencegahan kode
etik profesi
4.
Undang – undang
pencegahan kode etik profesi
5.
Sanksi yang diberikan
kepada pelanggaran kode etik profesi
6.
Contoh pelanggaran
kode etik IT dan cara mengatasinya
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pelanggaran Kode Etik profesi
Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, srhingga
memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja.
Adapun fungsi dari
kode etik profesi adalah :
1.
Memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2.
Sebagai sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.
Mencegah campur tangan
pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi.
Jadi pelanggaran kode
etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap system norma,
nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
2.2 Penyebab
Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pelanggaran kode etik
profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak
mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya
berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Tujuan Kode Etik
Profesi adalah :
1.
Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi
2.
Untuk menjaga dan
memelihara kesejakteraan para anggota
3.
Untuk meningkatkan pengabdian
para anggota profesi
4.
Untuk meningkatkan
mutu profesi
5.
Meningkatkan layanan
diatas keuntungan pribadi
6.
Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat
Idealisme yang
terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di
sekitar para profesional , sehingga harapan terkadang sangat jauh dari
kenyataan. Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan
mengakibatkan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan himpunan
norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya
semata – mata berdasarkan kesadaran profesional. Penyebab pelanggaran kode etik
profesi IT organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme
bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap suatu kode etik IT.
Minimnya pengetahuan
masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan juga karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri. Belum terbentuknya kultur
dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing –
masing profesi.
Alasan mengabaikan
kode etik IT profesi antara lain :
1.
Pengaruh sifat
kekeluargaan
Misalnya yang
melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya dengan
pihak yang berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pada
suatu profesi, maka mereka akan cenderung untuk tidak memberikan sanksi kepada
kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
1.
Pengaruh jabatan
Misalnya yang
melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang
meiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain
yang posisi dan kedudukannya berada dibawah orang tersebut akan untuk enggan
melaporkan kepada pihak yang berwenang yang memberikan sanksi, karena
kekawatiran akan berpengaruh terhadap jabatan dan posisinya pada profesi
tersebut.
1.
Pengaruh masih
lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran
kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
2.
Tidak berjalannya
kontrol dan pengawasan dari masyarakat
3.
Organisasi profesi
tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan
keluhan
4.
Rendahnya pengetahuan
masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan
sosialisasi dari pihak profesi sendiri
2.3 Upaya Pencegahan
Pelanggaran Kode Etik Profesi
Kasus – kasus
pelanggaran kode etik akan ditindak lanjuti dan dinilai oleh dewan kehormatan
atau komisi yang terbentuk khusus untuk itu, karena tujuannya adalah mencegak
terjadinya perilaku yang tidak etis. Seringkali kode etis juga berisikan
tentang ketentuan – ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika
ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat
logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik.
Ada beberapa alasan
mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah (Adams.,
dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
a. Kode
etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasionalsehingga
individu-individu dapat berperilaku secara etis.
b. Kontrol etis
diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku
organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
c. Perusahan
memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi,
dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
d. Kode etik
dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan
nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari
budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya
tersebut.
Seperti kode etik itu
berasal dari dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk
menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari –
hari kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam
kuat dalam anggota – anggota profesi, tetapi dengan perilaku semacam itu
solidaritas antar kolega ditempatkan diatas kode etik profesi dan dengan
demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang
sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan – pertimbangan
lain. Masing – masing pelaksanaan profesi harus memahami betul tujuan kode etik
profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode etik profesi
merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari
norma – norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika
profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma – norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan yang tidak baik, apa yang benar dan apa
yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan oleh seorang profesi.
2.4 Undang – undang
Pelanggaran Kode Etik Profesi
Setiap undang – undang
mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya.Pelanggaan
kode etik profesi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan undang – undang dan
hukum yang berlaku. Hukum untuk menjerat pelanggaran kode etik ada 2 yaitu
hukum primer dan hukum sekunder.
Hukum primer berupa
hukum positif yaitu peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan
pelayanan publik. Sedangkan hukum sekunder meliputi buku literatur dalam bidang
hukum administrasi maupun bidang lainnya yang berkaitan dengan pokok masalah.
Apa yang dilakukan
masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum. Ketika ada
seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk
mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini
akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi
aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah
begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.
Menurut Soejono
Sokanto (1988) menyebutkan 5 unsur penegakan hukum yaitu :
1.
Undang –undang
2.
Mentalitas aparat
penegakan hukum
3.
Perilaku masyarakat
4.
Sarana
5.
Kultur
Menurut H. George
Frederickson & David K.Hart sebagai aparat negara, para pejabat wajib
mentaati prosedur, tata kerja dan peraturan – peraturan yang telah ditetapkan
oleh organisasi pemerintah. Dengan kata lain para pejabat harus memiliki kewaspadaan
profesional dan kewaspadaan spiritual merujuk pada penerapan nilai – nilai
kearifan, kejujuran, keuletan, sikap sederhana dan hemat, tanggung jawab serta
akhlak dan perilaku yang baik.
Dalam undang – undang
No. 8 tahun 1974 pasal 28 kode etik pegawai negri adalah pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan yang harus dilakukan oleh seriap pegawai negri sipil.maka
sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moril.
Dalam pasal 30 UU No.
43 tahun 1999 tentang perubahan UU No. 8 tahun 1974 tentang pokok – pokok
kepegawaian tentang pembinaan korp, kode etik profesi dan peraturan disiplin
ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Sedangakan kewajiban dan larangan bagi
PNS diatur dalam peraturan pemerintah No. 30 tahun 1980 pasal 2 dan 3.
Untuk melaksanakn kode
etik diperlukan moralitas yang tinggi bagi penyandang profesi tersebut. Adanya
kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional, ketaatan tenaga
profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu
dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Dengan demikian menjadi
pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi
pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup
memberatkan atau merepotkan baginya.
2.5 Sanksi Yang
Diberikan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi
Sanksi pelanggaran
kode etik yaitu :
1.
Sanksi Moral
2.
Sanksi di keluarkan
dari organisasi
2.6 Contoh Pelanggaran
Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya
Makin merebaknya
penggunaan internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya di
sewakan kepada spammer (penyebar email komersial), froudster (pencipta situs
tipuan ), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi
virus komputer, yang mengubah komputer menjadi zombi. Faktor lain yang menjadi
pemicu adalah makin banyaknya para intelektual yang tidak ber etika.
Hukum untuk mengatur
aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara
lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara
lain:
1.
Karakteristik
aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk
pada batasan2 teritorial
2.
System hukum
tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan – batasan
teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan – persoalan
hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Akibat yang sangat
nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah
ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang
dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi
dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal
Indonesia.
Cyber Crime :
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi.
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1.
Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi
dan nudisme dalam segala bentuk.
2.
Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan
negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran
hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3.
Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan
ketentuan internasional umumnya.
4.
Tidak menampilkan
segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.
Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki
korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan
cracking.
6.
Bila mempergunakan
script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan
serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.
Tidak berusaha atau
melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan
yang dimiliki pihak lain.
8.
Menghormati etika dan
segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan /
isi situsnya.
9.
Untuk kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran
secara langsung.
Undang- undang yang
digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara
spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih
dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini
dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari pembahasan
sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman
mutu moral profesi si dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi
masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di
terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di
laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di
drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai
oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
2. Saran
Agar dapat memahami
dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah:
a. Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik profesi.
b. Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu
dalam praktek pendidikan yang di jalani.
c. Pembahasan makalah ini
menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi
Dikutip dari :
http://ferlianus-gulo.blogspot.com/2013/05/pelanggaran-kode-etik-profesi-it-dan.html